Aksi Pemerintah Indonesia Menangani Kasus Polusi Udara di Indonesia

 

AKSI PEMERINTAH INDONESIA MENANGANI KASUS POLUSI UDARA DI INDONESIA

 

Pencemaran udara adalah penimbunan zat-zat fisik, kimia, atau biologi di bawah permukaan bumi dalam jumlah yang cukup sehingga dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk estetika dan kesehatan lingkungan, mulai dari manusia. Pencemaran udara timbul dengan adanya sumber-sumber pencemaran, baik yang bersifat alami maupun karena kegiatan manusia. Kondisi ini dapat mengakibatkan kualitas langit menjadi buruk dan kelembapan menjadi berlebihan, baik yang merugikan kesehatan manusia maupun aspek kehidupan sehari-hari orang lain, karenanya masalah yang terjadi harus cepat diatasi dan ditangani agar pengaruhnya tidak terlalu kuat dan lambung terhindar dari ancaman polusi tersebut. Aktivitas manusia yang tidak terkendali menyebabkan sebagian besar pencemaran udara. Setiap kejadian buruk yang terjadi di lingkungan yang mengandung faktor pembawa zat dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia, serta menyebabkan kualitas lingkungan memburuk dan tercemar.

Pencemaran udara dibagi menjadi dua kategori yaitu di dalam ruangan dan di luar ruangan. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara suhu ruangan dan emisi global, suhu ruangan cukup penting untuk mendeteksi penderitaan seseorang. Di daerah perkotaan, terdapat kekhawatiran mengenai pencemaran udara di ruang berkembang, yang menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk lebih banyak menghabiskan waktu tempat mereka bekerja, terutama di perkantoran dan industri.

Polusi udara telah lama dikenal sebagai satu-satunya faktor yang meningkatkan suhu lingkungan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 7 juta orang meninggal setiap tahun akibat polusi udara. Data dari WHO juga menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang menderita infeksi saluran pernapasan atas dengan kadar polutan yang sangat tinggi, seringkali melebihi batas ambang batas yang direkomendasikan WHO.

Menurut UU no.  23 Tahun 1997 Pasal 1, “Pengelolaan Lingkungan Hidup”, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, Hubungan antara kualitas energi atau berubahnya tatanan lingkungan oleh aktivitas manusia atau proses alam sehingga kualitas menurun sampai menyebabkan menjadi kurangya atau tidak berfungsinya lagi lingkungan sesuai peruntukannya. Rusaknya atau menyempitnya lahan hijau, pepohonan di suatu kawasan juga dapat menurunkan kualitas udara di kawasan tersebut.  Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan peralatan industri penghasil gas akan membuat kejadian pencemaran udara semakin parah.  Untuk mengatasi masalah pencemaran udara saat ini secara efektif, diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha, dan masyarakat umum.

Populasi dunia saat ini sangat terpengaruh oleh virus yang dikenal sebagai virus Corona. Coronavirus (CoV) adalah jenis kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga kondisi yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARSCOV). Penyakit yang disebabkan oleh virus Corona, juga dikenal sebagai Covid-19, adalah kondisi baru yang muncul pada tahun 2019 tetapi sebelumnya tidak diakui sebagai penyebab penderitaan manusia pada awal (WHO, 2020) dan sudah menyebar ke setiap negara di dunia. Wabah saat ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2020), dinyatakan sebagai pandemi pada 11 Maret 2020, dan akhirnya dapat dikendalikan pada 11 April 2020. (WHO , 2020). WHO telah menyatakan Covid19 sebagai pandemi yang merupakan ancaman serius akibat penyebaran virus yang cepat dan dampaknya terhadap gangguan pernapasan serta kondisi lain yang memperumitnya. Cuaca yang kurus dan gerah dapat menyebabkan berbagai penyakit yang dibawa oleh virus corona. Di banyak negara, masalah yang paling umum adalah memberlakukan lockdown atau E Virus yang menghambat aktivitas manusia dapat dihentikan dengan social distancing . Namun Demikian kebijakan yang tidak seragam dan berbeda di satu negara atau kota potensi pengurangan polutan tidak terjadi secara efektif.

Grafis kualitas udara yang dihirup warga Jakarta pada tahun 2019.

Di Indonesia, pemerintah telah mengumumkan bahwa virus pandemi akan terus menyebar selama 91 hari mulai 29 Februari dan berakhir pada 29 Maret. Ada beberapa hal yang telah dilakukan pemerintah untuk mencoba memahami situasi yang tidak biasa ini, tetapi salah satunya adalah untuk bersosialisasi fenomena jarak sosial. Menurut teori ini, untuk dapat mengelola atau bahkan menyembuhkan infeksi penyebaran Covid-19, seseorang harus menjaga jarak minimal 2 meter antara dirinya dan orang lain, menahan diri untuk tidak melakukan percakapan yang berkepanjangan dengan mereka, dan menghindari korban massal (CNN, 2020) Di Indonesia, beberapa kota besar yang terletak di pesisir pantai disebabkan oleh keberadaan pelampung lepas pantai. Daya tarik kuat penduduk di suatu daerah karena output ekonomi kota yang besar menyebabkan jumlah penduduk meningkat secara signifikan.

Sejak pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 tepatnya pada 10 april pemerintah menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang berjalan selama dua pekan di beberapa daerah di Indonesia dan mendorong karyawan untuk bekerja dari rumah (WFH), cukup banyak kota mengalami penurunan kualitas udara, terutama yang lebih besar. Karena tidak mungkin membandingkan statistik kualitas air tanah di wilayah tertentu selama setahun sebelum PSSB dan PSBB untuk memahami dan menjelaskan dampak PSBB terhadap kualitas air tanah, fenomena ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas kendaraan bermotor di sepanjang jalan raya utama.  Oleh karena itu, peningkatan kualitas harus dilakukan pada bulan yang sama di tahun yang berbeda yaitu 2019 dan 2020. Menurut statistik dari survei kualitas udara yang dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia yang menggunakan PSBB, konsentrasi PM2.5 akan meningkat pada tahun 2020 mulai 1 Januari hingga  31 Maret dibandingkan periode waktu yang sama tahun 2019. Berlaku untuk Makassar, Provinsi DKI Jakarta, Padang, Pekanbaru dan Banjarmasin.  Data konsensus secara sekilas dapat dilihat pada Gambar 1 :

 

Gambar 1. Konsentrasi PM2.5 di beberapa wilayah Indonesia Tahun 2019 dan 2020 

Laju peningkatan konsentrasi PM2.5 bervariasi dari satu kota ke kota berikutnya; misalnya di Kota Makassar sekitar 89%; di Jakarta sebesar 14,34%; di Padang sebesar 20,19%; di Pekanbaru sebesar 22,13%; dan di Banjarmasin sebesar 29,78 %. Banjarmasin mengalami penurunan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kota-kota tetangga. Kota Makassar, Padang, dan Banjarmasin termasuk dalam kategori kualitas udara rendah (antara 0 dan 15,4 g/m3) menurut data indikator kualitas, sedangkan Jakarta dan Pekanbaru termasuk dalam kategori kualitas udara tinggi (15,5 hingga 55 g/m3). Hasil pemantauan kualitas udara wilayah terdampak PSBB di Bandung, Surabaya, Depok, dan Bekasi baru akan dirilis pada 2020 karena data 2019 belum tersedia. Wilayah tersebut memiliki kualitas kategori "udara sedang". Sentimen proporsional secara rasional dapat dilihat pada Gambar 2

 

Gambar 2. Konsentrasi PM2.5 di beberapa wilayah Indonesia Tahun 2020

 

Gambar 3. Grafik Data Konsentrasi PM2.5 di Jakarta Tahun 2019 dan 2020

 

Gambar 4. Grafik data konsentrasi PM2.5 di Bekasi Tahun 2020

Terlihat pada gambar grafik bahwa konsentrasi PM2.5 untuk wilayah Bekasi dan DKI Jakarta menunjukkan data yang jelas tidak menentu. Kita mengetahui bahwa beberapa faktor, namun tidak terbatas pada: suhu, curah hujan, bentang alam di area peralatan, kondisi peralatan, dan aktivitas bisnis yang menghasilkan cemaran atau emisi setempat, berkontribusi terhadap kualitas udara di ambien. Dengan adanya faktor ini, walaupun sumber pencemar telah berkurang, kualitas udara saat ini dapat meningkat. Secara umum PSBB ini telah menyebabkan berkurangnya aktivitas sehingga berkurangnya aktivitas sehingga semakin berkurang juga polusi uadara yang dikeluarkan. Diharapkan ketika masyarakat beralih ke "new normal" atau juga dikenal sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), masyarakat akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan cara yang menjamin kualitas udara yang baik.

Kalau dilihat dari cuaca DKI Jakarta nampak cerah sehingga bisa dikatakan kualitas udara yang baik saat PSBB penerapan pada tahun 2020 lalu. Berbeda dengan sudah diadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) justru memburuk. Masa PPKM darurat dimulai pada 3 Juli dan berlanjut hingga 16 Juli di tahun yang sama. Sampai sekarang, kehidupan sehari-hari mencakup segala sesuatu mulai dari makan di restoran hingga memantau akses publik ke fasilitas, serta aktivitas sehari-hari di luar ruangan terbuka sangat dibatasi dan diperketat.

kondisi pandemi ini ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah, khususnya sampah anorganik dan medis. LIPI menegaskan, akibat pandemi Covid-19, sampah plastik rumah tangga meningkat dari 1 menjadi 5 menjadi 5 hingga 10 gram per hari per orang. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan bahwa sekitar 290 ton limbah medis diproduksi setiap hari hingga saat ini. Sebagian besar plastik pembungkus ini berasal dari masyarakat yang sering menggunakannya untuk mengemas sisa makanan, sedangkan pembungkus medis berasal dari fasilitas kesehatan dan APDS seperti sarung tangan dan masker.

Selain itu, beberapa organisasi lingkungan telah menyatakan bahwa dampak positif terhadap lingkungan global hanya berlaku sementara. Kontraksi ekonomi dari berbagai sektor, termasuk bisnis dan industri selama pandemi, akan mengarah pada pemulihan untuk mengatasinya. Berbagai inisiatif telah difokuskan pada sektor ekonomi, yang akan menyebabkan sektor lingkungan menjadi lebih terpinggirkan. Selanjutnya, jika tren ekonomi saat ini mengarah pada industrialisasi yang meluas yang menghambat kehadiran kebijakan apa pun yang cenderung membuat keadaan ekonomi global semakin tidak stabil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa peraturan yang menghubungkan kebijakan udara dengan tiga kategori utama kebijakan yaitu transportasi, manufaktur, dan daftar industri. Selain meningkatkan polusi udara, beberapa kebijakan tersebut di atas juga bertujuan untuk memberikan manfaat lain (co benefits), seperti meningkatkan kesehatan secara keseluruhan, meminimalisir kemacetan, dan meminimalkan iklim perubahan.

Pengendalian Pencemaran Udara Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2/2005 E Undang-undang ini mengatur larangan pembakaran sampah secara terbuka, penggunaan dan penyebaran indeks pemantauan kualitas udara, juga persyaratan konversi BBM menjadi BBG untuk digunakan dalam operasional pemerintah dan transportasi umum, serta untuk penggunaan ambang batas standar emisi baik untuk bahan bakar yang mudah menguap maupun yang tidak mudah menguap. Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan untuk pelaksanaan Car Free Day, penciptaan hari bebas kendaraan bermotor, perizinan emisi untuk industri dengan evaluasi rutin, serta pajak emisi .

Mengenai aksi pemerintah dalam menangani kasus polusi udara yang terjadi di Indonesia khususnya saya yang berada di daerah DKI Jakarta sebagai warga masyarakat saya berkontribusi untuk mengurangi polusi udara dengan naik kendaraan umum yaitu naik Krl saya bisa mengurangi kasus dengan cara itu karena tidak menggunakan kendaraan pribadi yang bisa menyebabkan terjadinya polusi udara meningkat, dan saya lebih sering berjalan kaki atau menggunakan sepeda jika saya pergi ke tempat tempat seperti membeli makan untuk makan siang , saya juga membuat pilah sampah agar mengaja lingkungan sekitar dan saya melakukan penghijauan dengan menanam pohon disekitar rumah.


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

BAPEDAL. 2020. Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

Center for Indonesia’s Stategic Development  Initiatives. 2021. Laporan dan Analisa

Pencemaran Udara di Indonesia.

J Tan, L Mu, J Huang, S Yu, B Chen and J Yin. 2005. An Initial Investigation of the  Association Between the SARS Outbreak And Weather: With the View of the Environmental Temperature and its Variation. Journal of Epidemiology and Community Health, 59(3), 186–192.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Penerapan PSBB Terhadap Kualitas Udara.

Nugroho, A. D. 2020. Pengaruh Pandemik Covid-19 Terhadap Kualitas Udara di Beberapa Kota Besar di Indonesia Memanfaatkan Data Permodelan Cuaca. Jurnal Widya Climago, 2(2), 96-103.

World Health Organization. 2020. Director General Opening Remarks at the Media Briefing on Covid-19.

 

Komentar