Aksi Pemerintah Indonesia Menangani Kasus Polusi Udara di Indonesia
AKSI PEMERINTAH INDONESIA MENANGANI KASUS POLUSI UDARA DI
INDONESIA
Pencemaran
udara adalah penimbunan zat-zat fisik, kimia, atau biologi di bawah permukaan
bumi dalam jumlah yang cukup sehingga dapat mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan sehari-hari, termasuk estetika dan kesehatan lingkungan, mulai dari
manusia. Pencemaran udara timbul dengan adanya sumber-sumber pencemaran, baik
yang bersifat alami maupun karena kegiatan manusia. Kondisi ini dapat
mengakibatkan kualitas langit menjadi buruk dan kelembapan menjadi berlebihan,
baik yang merugikan kesehatan manusia maupun aspek kehidupan sehari-hari orang
lain, karenanya masalah yang terjadi harus cepat diatasi dan ditangani agar
pengaruhnya tidak terlalu kuat dan lambung terhindar dari ancaman polusi
tersebut. Aktivitas manusia yang tidak terkendali menyebabkan sebagian besar
pencemaran udara. Setiap kejadian buruk yang terjadi di lingkungan yang
mengandung faktor pembawa zat dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan dan
kesejahteraan manusia, serta menyebabkan kualitas lingkungan memburuk dan
tercemar.
Pencemaran
udara dibagi menjadi dua kategori yaitu di dalam ruangan dan di luar ruangan.
Meskipun tidak ada hubungan langsung antara suhu ruangan dan emisi global, suhu
ruangan cukup penting untuk mendeteksi penderitaan seseorang. Di daerah
perkotaan, terdapat kekhawatiran mengenai pencemaran udara di ruang berkembang,
yang menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk lebih banyak menghabiskan waktu
tempat mereka bekerja, terutama di perkantoran dan industri.
Polusi
udara telah lama dikenal sebagai satu-satunya faktor yang meningkatkan suhu
lingkungan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 7 juta orang
meninggal setiap tahun akibat polusi udara. Data dari WHO juga menunjukkan
bahwa 9 dari 10 orang menderita infeksi saluran pernapasan atas dengan kadar
polutan yang sangat tinggi, seringkali melebihi batas ambang batas yang
direkomendasikan WHO.
Menurut
UU no. 23 Tahun 1997 Pasal 1,
“Pengelolaan Lingkungan Hidup”, pencemaran udara adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, Hubungan antara kualitas energi atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh aktivitas manusia atau proses alam sehingga
kualitas menurun sampai menyebabkan menjadi kurangya atau tidak berfungsinya
lagi lingkungan sesuai peruntukannya. Rusaknya atau menyempitnya lahan hijau, pepohonan di
suatu kawasan juga dapat menurunkan kualitas udara di kawasan tersebut. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan
peralatan industri penghasil gas akan membuat kejadian pencemaran udara semakin
parah. Untuk mengatasi masalah
pencemaran udara saat ini secara efektif, diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha,
dan masyarakat umum.
Populasi
dunia saat ini sangat terpengaruh oleh virus yang dikenal sebagai virus Corona.
Coronavirus (CoV) adalah jenis kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit
mulai dari flu biasa hingga kondisi yang lebih parah seperti Middle East
Respiratory Syndrome (MERS-CoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome
(SARSCOV). Penyakit yang disebabkan oleh virus Corona, juga dikenal sebagai
Covid-19, adalah kondisi baru yang muncul pada tahun 2019 tetapi sebelumnya
tidak diakui sebagai penyebab penderitaan manusia pada awal (WHO, 2020) dan
sudah menyebar ke setiap negara di dunia. Wabah saat ini pertama kali ditemukan
di Wuhan, Cina, pada bulan Desember 2019 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO,
2020), dinyatakan sebagai pandemi pada 11 Maret 2020, dan akhirnya dapat
dikendalikan pada 11 April 2020. (WHO , 2020). WHO telah menyatakan Covid19
sebagai pandemi yang merupakan ancaman serius akibat penyebaran virus yang
cepat dan dampaknya terhadap gangguan pernapasan serta kondisi lain yang
memperumitnya. Cuaca yang kurus dan gerah dapat menyebabkan berbagai penyakit
yang dibawa oleh virus corona. Di banyak negara, masalah yang paling umum
adalah memberlakukan lockdown atau E Virus yang menghambat aktivitas manusia
dapat dihentikan dengan social distancing . Namun Demikian kebijakan yang tidak
seragam dan berbeda di satu negara atau kota potensi pengurangan polutan tidak
terjadi secara efektif.

Grafis kualitas udara
yang dihirup warga Jakarta pada tahun 2019.
Di
Indonesia, pemerintah telah mengumumkan bahwa virus pandemi akan terus menyebar
selama 91 hari mulai 29 Februari dan berakhir pada 29 Maret. Ada beberapa hal
yang telah dilakukan pemerintah untuk mencoba memahami situasi yang tidak biasa
ini, tetapi salah satunya adalah untuk bersosialisasi fenomena jarak sosial.
Menurut teori ini, untuk dapat mengelola atau bahkan menyembuhkan infeksi penyebaran
Covid-19, seseorang harus menjaga jarak minimal 2 meter antara dirinya dan
orang lain, menahan diri untuk tidak melakukan percakapan yang berkepanjangan
dengan mereka, dan menghindari korban massal (CNN, 2020) Di Indonesia, beberapa
kota besar yang terletak di pesisir pantai disebabkan oleh keberadaan pelampung
lepas pantai. Daya tarik kuat penduduk di suatu daerah karena output ekonomi
kota yang besar menyebabkan jumlah penduduk meningkat secara signifikan.
Sejak
pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 tepatnya pada 10 april pemerintah
menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang berjalan
selama dua pekan di beberapa daerah di Indonesia dan mendorong karyawan untuk
bekerja dari rumah (WFH), cukup banyak kota mengalami penurunan kualitas udara,
terutama yang lebih besar. Karena tidak mungkin membandingkan statistik
kualitas air tanah di wilayah tertentu selama setahun sebelum PSSB dan PSBB
untuk memahami dan menjelaskan dampak PSBB terhadap kualitas air tanah,
fenomena ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas kendaraan bermotor di
sepanjang jalan raya utama. Oleh karena
itu, peningkatan kualitas harus dilakukan pada bulan yang sama di tahun yang
berbeda yaitu 2019 dan 2020. Menurut statistik dari survei kualitas udara yang
dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia yang menggunakan PSBB, konsentrasi
PM2.5 akan meningkat pada tahun 2020 mulai 1 Januari hingga 31 Maret dibandingkan periode waktu yang sama
tahun 2019. Berlaku untuk Makassar, Provinsi DKI Jakarta, Padang, Pekanbaru dan
Banjarmasin. Data konsensus secara
sekilas dapat dilihat pada Gambar 1 :

Gambar 1. Konsentrasi
PM2.5 di beberapa wilayah Indonesia Tahun 2019 dan 2020
Laju
peningkatan konsentrasi PM2.5 bervariasi dari satu kota ke kota berikutnya;
misalnya di Kota Makassar sekitar 89%; di Jakarta sebesar 14,34%; di Padang
sebesar 20,19%; di Pekanbaru sebesar 22,13%; dan di Banjarmasin sebesar 29,78
%. Banjarmasin mengalami penurunan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan
kota-kota tetangga. Kota Makassar, Padang, dan Banjarmasin termasuk dalam
kategori kualitas udara rendah (antara 0 dan 15,4 g/m3) menurut data indikator
kualitas, sedangkan Jakarta dan Pekanbaru termasuk dalam kategori kualitas
udara tinggi (15,5 hingga 55 g/m3). Hasil pemantauan kualitas udara wilayah
terdampak PSBB di Bandung, Surabaya, Depok, dan Bekasi baru akan dirilis pada
2020 karena data 2019 belum tersedia. Wilayah tersebut memiliki kualitas
kategori "udara sedang". Sentimen proporsional secara rasional dapat
dilihat pada Gambar 2

Gambar 2. Konsentrasi
PM2.5 di beberapa wilayah Indonesia Tahun 2020

Gambar 3. Grafik Data
Konsentrasi PM2.5 di Jakarta Tahun 2019 dan 2020

Gambar 4. Grafik data konsentrasi PM2.5 di Bekasi Tahun 2020
Terlihat
pada gambar grafik bahwa konsentrasi PM2.5 untuk wilayah Bekasi dan DKI Jakarta
menunjukkan data yang jelas tidak menentu. Kita mengetahui bahwa beberapa
faktor, namun tidak terbatas pada: suhu, curah hujan, bentang alam di area
peralatan, kondisi peralatan, dan aktivitas bisnis yang menghasilkan cemaran
atau emisi setempat, berkontribusi terhadap kualitas udara di ambien. Dengan adanya
faktor ini, walaupun sumber pencemar telah berkurang, kualitas udara saat ini
dapat meningkat. Secara umum PSBB ini telah menyebabkan berkurangnya aktivitas
sehingga berkurangnya aktivitas sehingga semakin berkurang juga polusi uadara
yang dikeluarkan. Diharapkan ketika masyarakat beralih ke "new
normal" atau juga dikenal sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),
masyarakat akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan cara yang menjamin
kualitas udara yang baik.
Kalau dilihat dari cuaca DKI Jakarta nampak cerah
sehingga bisa dikatakan kualitas udara yang baik saat PSBB penerapan pada tahun
2020 lalu. Berbeda dengan sudah diadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) justru memburuk. Masa PPKM darurat dimulai pada 3 Juli dan
berlanjut hingga 16 Juli di tahun yang sama. Sampai sekarang, kehidupan
sehari-hari mencakup segala sesuatu mulai dari makan di restoran hingga
memantau akses publik ke fasilitas, serta aktivitas sehari-hari di luar ruangan
terbuka sangat dibatasi dan diperketat.
kondisi pandemi ini
ditandai dengan meningkatnya timbulan sampah, khususnya sampah anorganik dan
medis. LIPI menegaskan, akibat pandemi Covid-19, sampah plastik rumah tangga
meningkat dari 1 menjadi 5 menjadi 5 hingga 10 gram per hari per orang. Selain
itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan bahwa sekitar 290
ton limbah medis diproduksi setiap hari hingga saat ini. Sebagian besar plastik
pembungkus ini berasal dari masyarakat yang sering menggunakannya untuk
mengemas sisa makanan, sedangkan pembungkus medis berasal dari fasilitas
kesehatan dan APDS seperti sarung tangan dan masker.
Selain
itu, beberapa organisasi lingkungan telah menyatakan bahwa dampak positif
terhadap lingkungan global hanya berlaku sementara. Kontraksi ekonomi dari
berbagai sektor, termasuk bisnis dan industri selama pandemi, akan mengarah
pada pemulihan untuk mengatasinya. Berbagai inisiatif telah difokuskan pada
sektor ekonomi, yang akan menyebabkan sektor lingkungan menjadi lebih
terpinggirkan. Selanjutnya, jika tren ekonomi saat ini mengarah pada
industrialisasi yang meluas yang menghambat kehadiran kebijakan apa pun yang
cenderung membuat keadaan ekonomi global semakin tidak stabil.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa peraturan yang menghubungkan
kebijakan udara dengan tiga kategori utama kebijakan yaitu transportasi,
manufaktur, dan daftar industri. Selain meningkatkan polusi udara, beberapa
kebijakan tersebut di atas juga bertujuan untuk memberikan manfaat lain (co benefits),
seperti meningkatkan kesehatan secara keseluruhan, meminimalisir kemacetan, dan
meminimalkan iklim perubahan.
Pengendalian
Pencemaran Udara Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2/2005 E Undang-undang ini
mengatur larangan pembakaran sampah secara terbuka, penggunaan dan penyebaran
indeks pemantauan kualitas udara, juga persyaratan konversi BBM menjadi BBG
untuk digunakan dalam operasional pemerintah dan transportasi umum, serta untuk
penggunaan ambang batas standar emisi baik untuk bahan bakar yang mudah menguap
maupun yang tidak mudah menguap. Selain itu, undang-undang tersebut juga
menyebutkan untuk pelaksanaan Car Free Day, penciptaan hari bebas kendaraan bermotor,
perizinan emisi untuk industri dengan evaluasi rutin, serta pajak emisi .
Mengenai aksi pemerintah dalam menangani kasus polusi udara yang terjadi di Indonesia khususnya saya yang berada di daerah DKI Jakarta sebagai warga masyarakat saya berkontribusi untuk mengurangi polusi udara dengan naik kendaraan umum yaitu naik Krl saya bisa mengurangi kasus dengan cara itu karena tidak menggunakan kendaraan pribadi yang bisa menyebabkan terjadinya polusi udara meningkat, dan saya lebih sering berjalan kaki atau menggunakan sepeda jika saya pergi ke tempat tempat seperti membeli makan untuk makan siang , saya juga membuat pilah sampah agar mengaja lingkungan sekitar dan saya melakukan penghijauan dengan menanam pohon disekitar rumah.
DAFTAR PUSTAKA
BAPEDAL. 2020. Surat Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan.
Center for
Indonesia’s Stategic Development
Initiatives. 2021. Laporan dan Analisa
Pencemaran
Udara di Indonesia.
J Tan, L Mu, J Huang, S Yu, B Chen and J Yin. 2005. An Initial Investigation of the Association Between the SARS Outbreak And
Weather:
With
the View of the Environmental Temperature and its
Variation. Journal
of Epidemiology and Community Health, 59(3), 186–192.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Penerapan
PSBB Terhadap Kualitas Udara.
Nugroho, A.
D. 2020. Pengaruh Pandemik Covid-19 Terhadap Kualitas Udara di Beberapa Kota Besar di Indonesia Memanfaatkan Data
Permodelan Cuaca. Jurnal Widya Climago, 2(2), 96-103.
World Health
Organization. 2020. Director General Opening Remarks at the Media Briefing on Covid-19.
Komentar
Posting Komentar